Kejaksaan

Pemohon

Datang membawa berkas persyaratan Permohonan informasi

Meja Informasi

Mengisi Formulir Permohonan informasi. Jika berkas dinyatakan lengkap, akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Tanda Terima Permohonan

Proses

Menunggu proses permohonan informasi selama 10+7 hari kerja, Bila puas dinyatakan selesai. Bila Tidak Puas maka melanjutkan ke proses selanjutnya

Meja Informasi

Dalam batas waktu 30 Hari Kerja setelah penerimaan informasi, pemohon dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir keberatan

Mengajukan Sengketa

Pengajuan sengketa informasi dapat dilakukan maksimal 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari atasan PPID

Atasan PPID

Keberatan informasi yang pemohon ajukan akan ditanggapi oleh atasan PPID setelah maksimal 30 hari proses pengajuan keberatan, bila puas maka dinyatakan selesai tetapi jika tidak puas masuk ke proses selanjutnya

Cart

Tidak ada produk di keranjang.

Open chat
Selamat datang di Website Desa Pelamunan